Universitas Krisnadwipayana Jakarta
Program Kuliah Ekstensi Tritunas (Hybrid / Blended) - UNKRIS Jakarta
Pilih    Indonesia English
Munculkan  laptop iconLaptop  HP1, 2
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Selamat Datang
MAKSUD & TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
BIAYA PENDIDIKAN
DOWNLOAD FORMULIR
IKHTISAR INFORMASI
PENGAJUAN BEASISWA
PENDAFTARAN ONLINE
PERMINTAAN BROSUR - GRATIS
KEUNGGULAN
JURUSAN + GELAR
PASCASARJANA (MM, S2)
PUSAT LAYANAN INFORMASI
SELEKSI/TES MASUK

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
KURIKULUM (MATAKULIAH)
PROSPEKTUS

UU SISDIKNAS & PEMERINTAH MENDUKUNG KULIAH EKSTENSI TRITUNAS (HYBRID / BLENDED)

SISTEM KULIAH
JADWAL KULIAH & DOSEN
GOOGLE MAPS KAMPUS
ANGKUTAN KE KAMPUS
SERANGKAIAN KUMPULAN FOTO
Solusi Terbaik
Meningkatkan Penghasilan atau Memperoleh Kerja Baru

Jaringan / Daftar Web
UNKRIS Jakarta

Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore
Daftar Web Utama

Jakarta Timur   Bekasi
Jabodetabek
Kepustakaan Online





Situs2 Forum Dialog

Konsultan Pendidikan Tinggi

Daftar Web Kuliah Sore/Malam

Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
HP, WA / Telp, dsb. (klik disini)    
Agar meningkatkan penghasilan atau memperoleh kerja baru, maka baik sekali sekiranya masuk ke UNKRIS Jakarta
Perlihatkan juga :
Perlihatkan juga :   Perkuliahan Sore
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Ekstensi Tritunas (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Ekstensi Tritunas (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Ekstensi Tritunas (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Ekstensi Tritunas (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
17 Jam Layanan Informasi
Tel/Faks : (021) 8762004, 8762002     No. WhatsApp : 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
   
Email :  Contact Us   klik disini
Program Kuliah Ekstensi Tritunas (Hybrid / Blended) Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ⌺   Kualitas Jenjang Studi A